Pasal 109
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Jika dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Panitia Pemilihan INDONESIA/ Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II MEMUTUSKAN untuk mengadakan pemungutan Suara ulangan sebagai dimaksud dalam Pasal 30 UNDANG-UNDANG, maka rapat tersebut berlangsung terus, tetapi tidak MENETAPKAN Bilangan Pembagi Pemilihan.
(2) Setelah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I//Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menerima Berita Acara Pemungutan Suara dari Pemungutan suara ulangan sebagai dimaksud dalam ayat (1), maka PPI/PPD I/PPD II yang bersangkutan mengadakan Rapat Penetapan Hasil Pemilihan lanjutan.
(3) Apabila dalam hasil pemungutan suara ulangan terdapat lagi hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai dimaksud dalam Pasal 31 UNDANG-UNDANG, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II memerintahkan untuk mengadakan pemungutan suara ulangan sekali lagi, dan penetapan hasil pemilihan ditunda lagi sampai diperoleh hasil penghitungan suara yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Apabila dalam pemungutan suara ulangan yang kedua sebagai dimaksud dalam ayat (3) masih terdapat hal-hal yang tidak dapat dipertanggung- jawabkan, maka penetapan hasil pemilihan dilangsungkan tanpa pengikut sertakan hasil pemungutan suara tersebut.
(5) Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini dilaksanakan dengan Mengingat batas waktu yang ditetapkan sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
