Pasal 98
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 berlaku juga untuk penghitungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 97 dengan pengertian bahwa:
a. Berita Acara Pemungutan Suara dibaca Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara ;
b. KPPS dibaca Panitia Pemungutan Suara ;
c. Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2)dibaca Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(2) Satu rangkap Berita Acara disimpan oleh Camat/Ketua PPS.
(3) Selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) hari setelah diadakan pemungutan Suara Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima oleh Ketua DPD II dan Ketua PPS.
