Pasal 97
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 96, Ketua Panitia Pemungutan Suara segera mengadakan rapat untuk menyelenggarakan penghitungan suara, di Daerah Pemungutan Suara. Rapat ini disebut Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara. Dengan Mengingat ketertiban dan keamanan setempat Rapat ini dihadiri juga oleh pemilih-pemilih yang, diundang oleh PPS untuk mewakili Organisasi sebagai saksi dengan membawa dan menunjukkan surat keterangan/surat pengenal yang dikeluarkan oleh pengurus Organisasi yang bersangkutan, yang turut serta dalam pemilihan umum. Demikian juga dapat diundang pejabat-pejabat setempat dan orang- orang lain yang dipandang pertu oleh Ketua PPS.
(2) Dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara itu Ketua PPS bersama-sama dengan semua Anggota PPS yang hadir, membuka sampul-sampul dari semua KPPS dalam Daerah Pemungutan Suara yang berisi Berita Acara Pemungutan Suara. Dari Berita Acara Pemungutan Suara, diperinci menurut TPS, Panitia Pemungutan Suara mengadakan penghitungan suara berdasarkan keterangan-keterangan sebagai dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m.
(3) Sekurang-kurangnya dua orang Anggota Panitia Pemungutan Suara membuat catatan dari penghitungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian hasilnya dicocokkan yang satu dengan yang lain. Apabila pada catatan yang satu terdapat selisih mengenai bilangan jumlahnya dengan catatan yang lain, maka diadakan penelitian atau ulangan penghitungan suara.
(4) Semua perbuatan Ketua dan Anggota-anggota PPS dalam Rapat Penghitungan Suara di Daerah Pemungutan Suara itu harus dapat dilihat, diikuti dan diawasi oleh semua orang yang diberi izin untuk menghadiri rapat.
(5) Orang yang diberi izin untuk menghadiri Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara dapat menyatakan keberatan atas penghitungan suara itu, apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG dan atau PERATURAN PEMERINTAH ini. Ketua Panitia Pemungutan Suara seketika memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(6) Dari penghitungan suara dibuat Berita Acara menurut contoh formulir Model D dalam rangkap empat yang ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota PPS yang hadir pada Rapat Penghitungan Suara itu serta di tandatangani pula oleh wakil-wakil organisasi yang menjadi saksi yang hadir.
Berita Acara itu disebut Berita Acara penghitungan Suara Daerah Pungutan Suara dan memuat:
a. hal-hal sebagai dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e;
b. hari dan tanggal rapat penghitungan suara
c. nama Ketua dan Anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara yang hadir pada Rapat Penghitungan Suara dan nama saksi-saksi yang hadir :
d. jumlah-jumlah menurut perincian sebagai dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m, untuk Daerah Pemungutan Suara itu.
Dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara itu di- muat juga keberatan yang dikemukakan dan keputusan atas keberatan itu sebagai dimaksud dalam ayat (5).
