Pasal 96
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Berita Acara Pemungutan Suara bersama-sama surat-surat suara, sebagai dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf j sampai dengan huruf m dimasukkan ke dalam kotak suara, lalu dikunci dan disegel. Dibagian luar dari kotak itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlah bungkusan- bungkusan dan sampul-sampul didalamnya dan ditanda tangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS yang hadir.
(2) Selambat-lambatnya satu hari setelah diadakan pemungutan suara, kotak suara yang berisi bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul sebagai dimaksud dalam ayat (1) oleh Ketua KPPS disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan dengan disertai surat pengantar yang memuat keterangan-keterangan seperti yang ditulis dibagian luar kotak.
