Pasal 95
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Mengenai pemungutan suara dan penghitungan suara segera dibuat
Berita Acara menurut contoh formulir Model CA dalam rangkap empat yang ditanda tangani oleh semua Anggota KPPS yang hadir pada Rapat Pemungutan Suara itu dan ditanda tangani pula oleh wakil-wakil organisasi yang menjadi saksi yang hadir.
Berita Acara yang memuat hal penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS itu disebut Berita Acara Pemungutan Suara, dan memuat:
a. nama Badan Perwakilan Rakyat, yang diadakan pemilihan umum anggota-anggotanya
b. tahun pemilihan ;
c. nama Daerah Tingkat I
d. nama Daerah Tingkat II
e. nama Daerah Pemungutan Suara / Kecamatan
f. nama TPS ;
g. hari dan tanggal pemungutan suara
h. nama Ketua dan Anggota-anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir pada Rapat Pemungutan Suara dan saksi-saksi yang hadir ;
i. jumlah surat suara yang diterima untuk pemungutan suara di TPS
j. jumlah surat suara yang tidak terpakai ;
k. jumlah surat suara yang dikembalikan karena tidak terpakai lagi
l. jumlah surat suara yang tidak sah ;
m. jumlah surat suara yang sah, yang diperinci berisi suara sah yang diberikan kepada masing-masing organisasi Partai Politik dan Golongan Karya.
(2) Dalam Berita Acara Pemungutan Suara itu dimuat juga keberatan yang dikemukakan pemilih dan keputusan atas keberatan sebagai dimaksud dalam Pasal 90 ayat (4).
(3) Berita Acara Pemungutan Suara yang dibuat rangkap empat sebagai dimaksud ayat (1) masing-masing dimasukkan kedalam sampul-sampul tersendiri dan disegel.
Dibagian luar dari tiap-tiap sampul itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya dan ditanda tangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS yang hadir.
