PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 94
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Pembukaan surat-surat suara dan penghitungan suara dilakukan sedemikian rupa, sehingga dapat diikuti oleh pemilih-pemilih yang hadir. (2) Penetapan sah atau tidak sahnya surat suara oleh Ketua KPPS sebagai dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) diteliti pula oleh wakil-wakil organisasi yang menjadi saksi yang hadir dan membenarkan penetapan Ketua KPPS itu.
Hal ini berlaku juga terhadap penetapan Ketua KPPS tentang suara diri surat suara yang sah diperoleh oleh organisasi mana sebagai dimaksud dalam Pasal 92 ayat (4).
