PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 91
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Sebelum penghitungan suara dimulai, Ketua KPPS MENETAPKAN dan mengumumkan kepada hadirin jumlah pemilih yang menurut catatan dalam kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan dan yang mempergunakan formulir Model AB sebagai dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 88 telah memberikan suaranya dan jumlah surat suara yang dikembalikan sebagai dimaksud dalam Pasal 78.
(2) Tiap macam surat-surat suara yang dikembalikan dan tiap macam surat surat suara yang tidak dipergunakan dimasukkan dalam bungkusan- bungkusan tersendiri. Dibagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya, dan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS yang hadir.
