Pasal 90
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Segera setelah pemungutan suara berakhir, KPPS mengadakan penghitungan suara di TPS.
(2) Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya atas Undangan Ketua PPS, mengirimkan wakil organisasinya pada penghitungan suara yang diadakan di TPS untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara serta mengawasi penyelenggaraan penghitungan suara.
Kehadiran Wakil Organisasi tersebut harus membawa surat keterangan dari Pengurus Organisasi yang bersangkutan yang harus diserahkan kepada Ketua KPPS oleh wakil itu sendiri.
(3) Pemilih-pemilih boleh hadir pada penghitungan suara, selama ketertiban dan pekerjaan-pekerjaan KPPS tidak terganggu.
(4) Pemilih yang hadir, boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh KPPS.
