PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 89
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan merupakan Tempat Pemungutan Suara dari Daerah Pemungutan Suara dimana Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan itu berada, untuk pemilih-pemilih yang dirawat/ditahan ditempat itu.
(2) Pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) dapat memberikan suaranya pada Tempat Pemungutan Suara dalam Tempat-tempat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dengan memberikan kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan mengenai namanya kepada Ketua KPPS yang bersangkutan.
