Pasal 88
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Pemilih-pemilih yang berhubung dengan pekerjaannya, pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara ditempat dimana ia seharusnya memberikan suara menurut ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat memberikan suaranya pada TPS lain dengan menunjukkan kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan mengenai namanya seperti contoh formulir Model AB kepada Ketua KPPS.
Kutipan tersebut diperlukan sama seperti surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara, dengan pengertian, bahwa Tempat Pemungutan Suara untuk pemilihan Anggota DPRD I itu harus terletak dalam Daerah Tingkat I dan untuk pemilihan Anggota DPRD II harus terletak dalam Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(2) Kepada pemilih yang memberikan suara TPS lain sebagai dimaksud dalam ayat (1) diperlakukan ketentuan sebagai berikut :
a. apabila TPS lain itu terletak dalam wilayah Daerah Tingkat II, dimana pemilih itu seharusnya memberikan suaranya, maka kepadanya di- berikan surat suara untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
b. apabila TPS lain itu terletak diluar wilayah Daerah Tingkat II, tetapi masih dalam wilayah Daerah Tingkat I, dimana pemilih itu seharusnya memberikan suaranya, maka kepadanya hanya diberikan surat suara untuk DPR dan DPRD I;
c. apabila TPS lain itu terletak diluar wilayah Daerah Tingkat I dimana pemilih itu seharusnya memberikan suaranya maka kepadanya hanya diberikan surat suara untuk DPR.
