Pasal 87
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Tiap-tiap majikan/pimpinan perusahaan/pimpinan Instansi Pemerintah berkewajiban memberi kesempatan kepada buruh/karyawan- karyawannya yang berhak memilih untuk memberikan suara dalam pemungutan suara di TPS dimana mereka terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pada perusahaan/Instansi Pemerintah yang pada waktu pemungutan suara dimana para buruh/karyawan-karyawannya tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya terlalu lama maka kewajiban sebagai dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan jalan memberi kesempatan kepada buruh/karyawannya yang berhak memilih untuk memberikan suaranya dengan cara bergiliran di TPS yang berdekatan dengan tempat bekerjanya sehingga tidak mengganggu kelancaran kerja yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilih Umum.
