PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 86
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 81 berlaku juga untuk pemungutan suara lanjutan, ulangan, susulan sebagai dimaksud
dalam Pasal 83 dan 84.
(2) Dalam hal pemungutan suara lanjutan, Ketua KPPS lebih dahulu membuka segel celah dan kunci kotak suara, tetapi tidak membuka kotak suara itu.
(3) Dalam hal pemungutan suara ulangan, tiap-tiap surat suara yang telah dimasukkan dalam kotak suara dikeluarkan dan KPPS memberi tanda bahwa surat suara itu tidak dipakai lagi.
