Pasal 92
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Setelah dilakukan perbuatan-perbuatan sebagai dimaksud dalam Pasal 91 Ketua KPPS segera membuka kotak suara.
(2) Surat suara dikeluarkan dari kotak suara dan dihitungjumlahnya serta diumumkan jumlah itu kepada hadirin. Ketua KPPS memperlihatkan kepada hadirin, bahwa di dalam kotak suara tidak ada suara yang tertinggal lagi lalu mengunci lagi kotak itu.
(3) Ketua bersama Anggota-anggota KPPS segera membuka surat-surat suara satu demi satu dan MENETAPKAN surat suara yang sah dan yang tidak sah, secara bertahap berturut-turut untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
Surat suara yang berlainan dari yang ditetapkan oleh PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak sah.
Demikianlah pula dinyatakan tidak sah, apabila cara pemberian suara berlainan dari ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ataupun dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Selain itu surat suara dinyatakan tidak sah, apabila :
a. lebih dari satu tanda gambar dicoblos
b. tidak terang gambar mana yang dicoblos
c. pada surat suara ditulis nama pemilih, tanda tangan/tanda-tanda lain C ataupun catatan-catatan lain oleh pemilih.
(4) Jika suatu surat suara ditetapkan sah, diumumkan pula nama organisasi yang memperoleh suara dari surat suara itu. Jika suatu surat suara
ditetapkan tidak sah, diumumkan pula alasannya.
(5) Surat-surat suara yang ditetapkan sah satu demi satu ditumpuk menurut organisasi yang memperoleh suara itu.
Surat-surat suara yang ditetapkan tidak sah, disusun dalam satu tumpukan tersendiri.
(6) Sekurang-kurangnya dua orang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mencatat dalam Catatan Penghitungan Suara satu demi satu suara yang diberikan kepada setiap organisasi.
(7) Surat suara dalam tiap-tiap tumpukan sebagai dimaksud dalam ayat (5) dihitung dan disesuaikan dengan catatan sebagai dimaksud dalam ayat (6).
Apabila jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi dari perhitungan sebagai dimaksud dalam catatan Penghitungan Suara tidak cocok dengan jumlah surat suara yang diperoleh dari penghitungan tiap- tiap tumpukan, maka diadakan penelitian dan atau pengulangan dari perbuatan-perbuatan sebagai dimaksud dalam ayat (3) (5) dan (6).
(8) Hasil Penghitungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (7) diumumkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada hadirin.
