Pasal 9
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dapat disebut dengan singkatan PPD I dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga
Pemilihan Umum.
(2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, karena jabatannya, menjadi Anggota, merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I. (4) Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, atas usul Ketuanya.
(5) Tata-kerja Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I termasuk susunan dan tata-kerja Sekretarisnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(6) Selambat-lambatnya enam bulan setelah pemungutan suraa diadakan, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
