Pasal 8
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Panitia Pemilihan INDONESIA dapat disebut dengan singkatan PPI dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Panitia Pemilihan INDONESIA terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya, sebanyak-banyaknya 20 (duapuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil-wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan dan Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum masing-masing merangkap menjadi Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan INDONESIA.
(4) Tata-kerja Panitia Pemilihan INDONESIA termasuk susunan dan tata-kerja Sekretariatnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(5) Selambat-lambatnya satu tahun setelah pemungutan suara diadakan, Panitia Pemilihan INDONESIA dibubarkan dengan Keputusan PRESIDEN.
