Pasal 10
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dapat disebut dengan singkatan PPD II dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(3) Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dapat mendelegasikan wewenang tersebut ayat (2) kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I yang bersangkutan, dan dalam hal demikian Anggota-anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD 1, atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, karena jabatannya, menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(5) Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas usul Ketuanya.
(6) Tata-kerja Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II termasuk susunan dan tata-kerja Sekretarisnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(7) Selambat-lambatnya enam bulan setelah pemungutan Suara diadakan, PPD II dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
