Pasal 11
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Panitia Pemungutan Suara juga dapat disebut dengan singkatan PPS dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(2) Panitia Pemungutan Suara terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat III/Ketua PPD II.
(3) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dapat mendelegasikan wewenangnya sebagai dimaksud dalam ayat (2) kepala Bupati/Walikomtadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II yang bersangkutan, dan dalam hal demikian Anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II atas usul Camat.
(4) Untuk keperluan Pemilihan Umum Menteri Dalam Negeri dapat MENETAPKAN pembagian Daerah Tingkat II/Kotamadya, yang belum terbagi dalam wilayah Kecamatan dalam wilayah yang setingkat dengan Kecamatan.
(5) Camat, karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(6) Sekretaris Panitia Pemungutan Suara disingakt dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, atas usul Ketuanya.
(7) Tata-kerja Panitia Pemungutan Suara termasuk susunan dan tata-kerja Sekretarisnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati/Wali- kotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(8) Selambat-lambatnya tiga bulan setelah pemungutan suara diadakan, Panitia Pemungutan Suara dibubarkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
