Pasal 12
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Panitia Pendaftaran Pemilih dapat disebut dengan singkatan PPP dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II. (2) Panitia Pendaftaran Pemilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tigkat II, atas usul Camat/Ketua Panitia Pemungutan Suara, untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(3) Kepala Desa/daerah setingkat Desa, karena jabatannya, menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih. (4) Sekretaris Panitia Pendaftaran Pemilih diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
