Pasal 13
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) UNDANG-UNDANG, di Departemen Luar Negeri dibentuk Panitia Pemilihan untuk Warganegara Republik INDONESIA di luar Negeri, dapat disebut Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Panitia Pemilihan Luar Negeri terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Luar Negeri dan pejabat Lembaga Pemilihan Umum, sebanyak-banyaknya terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Men- Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Menteri Luar Negeri.
(3) Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengangkat diantara anggota Panitia sebagai dimaksud dalam ayat (1) seorang Ketua
dan seorang Wakil Ketua atas usul Menteri Luar Negeri.
(4) Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Menteri Luar Negeri.
(5) Tata-Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri termasuk susunan dan tata kerja Sekretariatnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(6) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pemungutan suara diadakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
