Pasal 14
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Ditiap-tiap Perwakilan Republik INDONESIA di luar Negeri termasuk Konsulat Jenderal serta Konsulat-konsulat yang tidak langsung dibawah Kedutaan Besar Republik INDONESIA dibentuk Panitia Pemungutan Suara terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri, atas usul Kepala Perwakilan.
(2) Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar Negeri mengangkat seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua diantara anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1).
Kepala Perwakilan sendiri berhubung karena jabatannya tidak dibenarkan duduk dalam Panitia Pemungutan Suara setempat.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri melalui Kepala Perwakilan bersangkutan yang selanjutnya bertanggung-jawab kepada Menteri Luar Negeri.
(4) Sekretaris Panitia Pemungutan Suara untuk Warganegara Republik INDONESIA di Luar Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perwakilan yang bersangkutan.
