Pasal 15
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan untuk Warganegara Republik INDONESIA di Luar Negeri, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih harus dipenuhi syarat- syarat sebagai berikut: a. Warganegara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 (duapuluh satu)
tahun;
b cakap menulis dan membaca huruf latin:
c. setia pada Pancasila sebagai Dasar ldeologi Negara, kepada UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA Proklamasi 17 Agustus 1945, untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
d. tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi-organisasi terlarang lainnya-,
e. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
f. tidak nyata-nyata terganggu jiwa/ingatannya;
g. penduduk wilayah kerja Panitia yang bersangkutan.
