Pasal 16
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Sebelum memangku jabatannya, Anggota-anggota Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat i, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilihan mengucapkan sumpah/ janji menurut agama/kepercayaan masing-masing. Pengucapan sumpah/janji diatur sebagai berikut:
a. bagi penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah";
b. bagi penganut agama Kristen/Katholik diakhiri dengan kata "Kiranya Tuhan menolong saya",
c. bagi penganut agama Hindu, didahului dengan kata "Om Atah Parama- wisesa";
d. bagi penganut agama Budha, didahului dengan kata "Demi Sang Hyang Adi Budha";
e. bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa didahului dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa.
Bunyi sumpah/janji sebagai berikut:
"Saya bersumpah (menyatakan dengan sesungguhnya), bahwa saya untuk
menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua/Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan INDONESIA/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Luar Negeri/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II/Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih) langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun". "Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memegang rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan".
"Bahwa dalam menjalankan tugas saya akan bekerja dengan jujur dan cermat dan senantiasa akan mendahulukan kepentingan Negara Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan".
