Pasal 82
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Jika ketertiban terganggu, sehingga jalannya pemungutan suara terganggu juga, dan bilamana pemungutan suara diteruskan tidak akan terjamin sahnya pemungutan suara itu, maka Ketua KPPS segera memberhentikan pemungutan suara, menutup celah dan kunci kotak suara dengan segel.
(2) Surat-surat suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan dan
kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan serta anak kunci kotak suara masing-masing dibungkus tersendiri dan disegel setelah ditulis tentang isinya pada bagian luar bungkusan, lalu semuanya dimasukkan ke dalam satu bungkusan yang kemudian di segel juga.
Kotak Suara dan bungkusan itu disimpan di kantor Panitia Pemungutan Suara atau di Kantor Kepala Desa atau di Kantor Instansi keamanan Negara yang terdekat.
(3) Dari perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh KPPS sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dibuat berita acara yang ditandatangani oleh semua anggota KPPS yang hadir.
