PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 83
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan Suara yang terhenti sebagai dimaksud dalam Pasal 82 dilanjutkan sedapat-dapatnya pada hari itu juga atau hari berikutnya dan jika tidak mungkin, pada hari yang ditetapkan dan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara, apabila Pemungutan Suara yang telah dimulai dan terhenti itu oleh Panitia Pemungutan Suara dapat dipertanggung- jawabkan.
(2) Bilamana pemungutan suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Panitia Pemungutan Suara MENETAPKAN, bahwa pemungutan suara diulangi seluruhnya dan MENETAPKAN serta mengumumkan hari pemungutan suara ulangan itu.
