PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 81
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Setelah waktu menunjukkan pukul 14.00, Ketua KPPS mengumumkan hal itu kepada hadirin. Selanjutnya yang diperbolehkan memberikan suaranya hanya pemilih yang pada saat itu sudah hadir menunggu gilirannya, dan anggota KPPS serta petugas-petugas lain yang namanya tercatat dalam kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS itu.
(2) Dengan Mengingat waktu pemungutan suara yang ditentukan dari pukul 08.00 sampai pukul 14.00 Ketua KPPS memberi kesempatan kepada Anggota KPPS dan petugas-petugas lainnya yang namanya terdaftar dalam kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan di TPS lain untuk memberi suaranya di TPS lain itu.
