PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 77
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Setelah pemilih memberikan suaranya dalam bilik pemberian suara, surat-surat suara yang telah dipergunakan itu dilipat kembali seperti semula.
(2) Pemilih menuju ketempat kotak suara dan memperlihatkan surat-surat suaranya kepada Ketua KPPS dalam keadaan terlipat.
(3) Setelah Ketua KPPS menyaksikan bahwa pada surat-surat suara itu betul terdapat tanda-tangan-tanda-tangan sebagai dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), Ketua KPPS mempersilahkan pemilih untuk memasukkan surat suaranya kedalam kotak suara.
(4) Pemilih yang telah memasukkan surat-surat suaranya kedalam kotak
suara, harus segera keluar dari TPS.
