PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 78
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
Seorang pemilih yang keliru mencoblos surat suaranya dapat satu kali meminta surat suara baru, setelah menyerahkan surat suara yang diisi keliru itu kepada Ketua KPPS. Surat suara yang dikembalikan itu oleh Ketua KPPS diberi tanda, bahwa surat suara itu tidak terpakai lagi.
