Pasal 76
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Setelah Ketua KPPS melakukan perbuatan-perbuatan sebagai dimaksud
dalam Pasal 75, Ketua KPPS mempersilahkan para pemilih untuk memberikan suara.
(2) Pemilih yang minta surat suara, dihadapan Ketua KPPS menyebutkan namanya dengan suara yang terang serta menyerahkan surat pemberitahuan/panggilan sebagai dimaksud dalam Pasal 72, dan yang dapat memberikan suara adalah pemilih sendiri yang namanya tercantum dalam surat pemberitahuan/panggilan itu.
(3) Ketua KPPS memberikan kepada pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (2), 3 (tiga) helai surat suara masing-masing untuk pemilihan keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II, dalam keadaan terlipat, setelah diisi dengan nama Daerah Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara serta dibubuhi tandatangan oleh Ketua dan dua orang Anggota KPPS dibagian yang ditentukan dalam surat suara.
Sesudah itu KPPS memberikan tanda di dalam kutipan Daftar Pemilih/ Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS yang sudah tersedia yaitu pada nama pemilih yang menerima surat suara.
(4) Pemilih yang telah menerima surat suara menuju langsung kebilik pemberian suara untuk memberikan suaranya.
(5) Pemilih membuka surat-surat suara lebar-lebar sehingga tidak dalam keadaan terlipat sama sekali, dan memeriksa surat-surat suara tersebut apakah tidak rusak dan bila ternyata rusak minta ganti surat suara yang baru dari Ketua KPPS.
(6) Pemilih memberikan suaranya kepada suatu organisasi dengan mencoblos salah satu diantara tanda gambar yang tercantum dalam masing-masing surat suara.
