Pasal 75
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Pada hari pemungutan suara, KPPS menyelenggarakan Rapat Pemungutan Suara di TPS, dimulai pukul 08.00 pagi.
(2) Dalam Rapat Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1), secara bergiliran yang diperbolehkan masuk kedalam tempat untuk duduk para pemilih, ialah sejumlah pemilih yang telah memperlihatkan surat pemberitahuan/panggilan kepada KPPS dan sebanyak tempat duduk yang disediakan, sehingga ketertiban tidak terganggu.
(3) Untuk sekelompok pemilih yang sudah hadir pada pukul 08.00 tersebut, Rapat Pemungutan Suara dibuka oleh Ketua KPPS.
(4) Setelah Rapat Pemungutan Suara dibuka, Ketua KPPS memperlihatkan kepada hadirin bahwa kotak suara benar-benar kosong.
(5) Selanjutnya Ketua KPPS mengunci kotak suara itu dan sesudah itu memperlihatkan kepada hadirin bungkusan yang masih bersegel dan berisi surat-surat suara yang diterimanya dari Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(6) Setelah hadirin menyaksikan, bahwa bungkusan itu dan segelnya masih dalam keadaan utuh, Ketua KPPS membukanya dan mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam bungkusan itu dengan jumlah yang tertulis dibagian luar bungkusan.
