Pasal 74
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) KPPS dalam menyelenggarakan Rapat Pemungutan Suara di bantu oleh beberapa orang petugas keamanan setempat yang ditentukan oleh Camat/ Ketua PPS bersama-sama dengan Instansi Keamanan ditingkat Kecamatan.
(2) Petugas keamanan sebagai dimaksud dalam ayat (1) bertugas untuk mengadakan penjagaan sebaik-baiknya dalam hal ketertiban dan keamanan di TPS atas petunjuk Ketua KPPS, sehingga pemungutan suara
dapat berjalan dengan lancar dan tertib serta bebas dari sesuatu pengaruh, ancaman atau paksaan.
(3) Hanya atas permintaan Ketua KPPS, apabila keamanan dan atau ketertiban dalam TPS terganggu, petugas keamanan yang bersenjata dibolehkan berada dalam TPS.
(4) Ketua KPPS berhak mengeluarkan setiap orang yang mengganggu ketertiban maupun keamanan didalam TPS atau yang mencoba mempengaruhi pemilih, dimana perlu dengan minta bantuan petugas keamanan yang diwajibkan untuk memberikan bantuan yang diminta itu.
(5) Selain petugas keamanan sebagai dimaksud dalam ayat (3), siapapun tidak diperbolehkan membawa senjata apapun kedalam TPS atau disekitar TPS.
