Pasal 73
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Ditempat untuk mengadakan Rapat Pemungutan Suara di TPS disediakan :
a. meja dan tempat duduk Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota KPPS;
b. tempat untuk duduk para pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara;
c. bilik-bilik pemberian suara;
d. tempat untuk kotak suara diluar bilik pemberian suara;
e. tempat untuk memasang 3 (tiga) Daftar Calon Tetap masing-
masing untuk Pemilihan Umum keanggotaan DPR, DPRD I dan DPRD II didekat tempat untuk duduk para pemilih.
(2) Dari tempat untuk duduk KPPS yang memimpin Rapat Pemungutan Suara, harus dapat diawasi keluar masuknya pemilih-pemilih yang memberikan suaranya, sedangkan perbuatan-perbuatan KPPS dapat dilihat oleh semua yang hadir di TPS.
(3) Tempat untuk duduk para pemilih disediakan untuk para pemilih yang sudah mencatatkan diri akan memberikan suara dan secara bergiliran hanya untuk sejumlah pemilih yang tidak sampai mengganggu ketertiban dalam TPS. Daftar-daftar Calon Tetap dipasang didekat tempat untuk duduk para pemilih sedemikian rupa sehingga pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dengan mudah dapat mengetahui nama-nama calon yang tercantum dalam daftar-daftar tersebut.
(4) Bilik pemberian suara diatur sedemikian rupa, sehingga pemilih dapat memberikan suara dengan bebas dan rahasia serta tidak terganggu, tetapi dari tempat untuk duduk KPPS dapat terlihat bahwa pemilih berada dalam bilik sedang memberikan suara.
Didalam bilik pemberian suara dipasang juga Daftar-daftar Calon Tetap dan disediakan meja/papan dengan landasan dan alat pencoblos surat suara.
(5) Kotak suara ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dilihat oleh semua yang hadir di TPS dan dari tempat untuk duduk KPPS dapat mudah diketahui apabila pemilih setelah memberikan suara memasukkan surat suaranya kedalam kotak suara.
(6) Diluar TPS dipasang pula Daftar-daftar Calon Tetap sedemikian rupa, sehingga pemilih yang belum mendapat kesempatan untuk masuk kedalam TPS dapat melihat nama-nama calon yang tercantum dalam daftar-daftar tersebut, tetapi daftar-daftar tersebut tidak mudah diambil atau dirusak.
