Pasal 72
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara, Ketua KPPS sudah mengumumkan tempat dan waktu penyelenggaraan pemungutan suara dalam wilayah kerjanya, dan kepada pemilih-pemilih yang harus memberikan suara ditempat dan pada waktu tersebut, telah disampaikan surat pemberitahuan/panggilan yang memuat:
a. nama pemilih seperti yang tercantum dalam kutipan Daftar Pemilih untuk TPS;
b. waktu pemungutan suara yang dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00;
c. alamat TPS.
(2) Pemilih yang sampai 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara belum menerima surat pemberitahuan/panggilan, diberi kesempatan memintanya kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 2 x 24 jam sebelum pemungutan Suara dilakukan.
(3) Surat pemberitahuan/panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (1), harus dibawa oleh pemilih sendiri pada waktu akan memberikan suara dan diserahkan kepada Ketua KPPS sebagai bukti kehadirannya dalam pemungutan suara.
