Pasal 71
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Selain hal-hal dan benda-benda yang perlu disediakan untuk keperluan penyelenggaraan pemungutan suara, sebagai dimaksud dalam Pasal 65, 67, 68, 69 dan 70, maka perlu pula disediakan alat-alat keperluan administrasi untuk penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan Surat di TPS.
(2) Alat-alat administer sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri:
a. formulir Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS seperti contoh formulir Model CA;
b. Formulir Catatan Penghitungan Suara di TPS, seperti contoh fomulir Model CA 1;
c. Fomulir surat pemberitahuan/panggilan untuk Pemilih, seperti contoh formulir Model C;
d. sampul-sampul dan map-map;
e. kertas pembungkus dan tali;
f. alat untuk menyegel sampul-sampul, kotak suara, dan lain sebagainya;
g. alat-alat tulis/kantor lainnya.
(3) Alat-alat administrasi sebagai dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Lembaga Pemilihan Umum yang dalam pelaksanaan tata cara pengadaannya dapat memberikan wewenang kepada Panitia-panitia Pemilihan.
