Pasal 70
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Untuk keperluan pemungutan suara perlu disediakan kotak suara untuk
tempat surat-surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, sebelum diadakan penghitungan suara dari surat-surat suara tersebut yang pengadaanya diatur oleh PPD I.
(2) Kotak suara dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan tidak merusakan surat suara, sedangkan tata pembuatannya diatur sedemikian rupa yang menjamin pemungutan suara dapat diselenggarakan secara bebas dan rahasia.
(3) Untuk pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II ditiap TPS disediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah kotak suara.
(4) Kotak suara harus berbentuk sedemikian rupa sehingga dapat dibuka dan ditutup dengan kunci dan mempunyai celah yang cukup besar untuk memasukan sehelai surat suara dalam keadaan terlipat, tetapi tidak dapat untuk mengambilnya kembali melalui celah tersebut.
