PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 69
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Untuk keperluan pemungutan suara, PPD II mengatur pengadaan alat- alat perlengkapan untuk pemberian suara, yaitu :
a. bantalan untuk landasan pencoblosan surat suara;
b. alat pencoblos surat suara.
(2) Bantalan maupun alat pencoblos sebagai dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan tidak pula dapat menyebabkan surat suaranya menjadi rusak.
(3) Alat pencoblos dibuat sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan dan lubang pada surat suara yang diakibatkan oleh pencoblosan dengan alat tersebut harus mudah dapat dilihat.
