PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 68
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) PPI, PPD I, dan PPD II mengirimkan Daftar Calon Tetap sebagai dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), menurut jenjang jabatannya masing-masing, kepada tiap PPS sebanyak lima kali jumlah TPS dalam wilayah kerja PPS yang bersangkutan.
(2) Daftar Calon Tetap sebagai dimaksud dalam ayat (1) oleh PPS selanjutnya dikirimkan kepada tiap KPPS untuk dipasang di TPS pada waktu pemungutan suara di tempat-tempat sebagai berikut :
a. sehelai di dalam tiap bilik pemberian suara;
b. sehelai di dekat tempat untuk duduk para Pemilih;
c. sehelai di luar TPS di dekat pintu masuk.
