PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 67
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Panitia Pemungutan Suara menyediakan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan untuk tiap TPS yang diperlukan untuk meneliti pemilih pemilih yang datang untuk memberikan suara di TPS.
(2) Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan juga untuk meneliti Pemilih-pemilih yang bertempat tinggal dalam wilayah TPS yang bersangkutan guna penyampaian pemberitahuan kepada pemilih-pemilih tersebut mengenai waktu dan tempat memberikan suara.
