Pasal 66
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Pembuatan Surat Suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan oleh Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Lembaga Pemilihan Umum mengirimkan Surat Suara kepada Panitia Pemungutan Suara, menurut jenjang jabatan, sebanyak jumlah Pemilih yang nama-namanya tercantum dalam Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan ditambah 20 (dua puluh) prosen.
(3) PPD II mengatur pembagian jumlah Surat Suara untuk tiap PPS sesuai dengan jumlah Pemilih yang akan dilayani ditiap TPS sesuai dengan tiap wilayah kerja PPS menurut daftar jumlah Pemilih yang diterima dari masing-masing PPS, yaitu :
a. daftar jumlah pemilih dalam wilayah Daerah/daerah setingkat Desa diperinci untuk tiap TPS;
b. daftar jumlah pemilih dalam wilayah Kecamatan/wilayah kerja PPS.
(4) PPD II mengirimkan Surat Suara kepada PPS dalam keadaan dibungkus dan disegel terperinci untuk tiap TPS dalam wilayah kerja PPS. Dari Tambahan jumlah Surat Suara 20 (dua puluh) prosen sebagai dimaksud dalam ayat (2), yang 10 (sepuluh) presen dimaksudkan.
dalam ayat (2), yang 10 (sepuluh) prosen dimasukkan dalam bungkusan- bungkusan tersebut dan yang 10 (sepuluh) prosen lagi dibungkus tersendiri untuk cadangan di PPS. Di luar bungkusan ditulis keterangan tentang isinya dan alamatnya.
