Pasal 65
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Untuk pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dibuat Surat Suara, yang mudah dapat dilihat perbedaan macamnya bagi tiap jenis Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(2) Pada Surat Suara dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. nama Badan Perwakilan Rakyat;
b. nama daerah pemilihan/wilayah kerja Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan;
c. Tahun Pemilihan;
d. Nomor, Nama dan Tanda Gambar Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya;
e. tanda yang menjamin bukan Surat Suara yang diperlukan; nama daerah pemungutan suara/Kecamatan;
g. nama tempat Pemungutan Suara.
(3) Nomor, Nama, dan Tanda Gambar Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya disusun sesuai dengan penetapan Lembaga Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), sedangkan bentuk, isi dan hal- hal lain mengenai Surat Suara ditetapkan oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(4) Nama daerah pemungutan suara/Kecamatan dan nama Tempat Pemungutan Suara diisi oleh Ketua KPPS dan ditempatkan dibagian luar daripada surat suara dalam keadaan terlipat sedangkan bagian yang memuat Nomor, Nama, dan Tanda Gambar berada di bagian dalam. Pada bagian luar tersebut disediakan pula tempat untuk membubuhkan tanda tangan Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang Anggota KPPS, sebelum Surat Suara diserahkan kepada Pemilih yang akan memberikan suara.
