Pasal 64
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) PPS MENETAPKAN jumlah dan letak Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut dengan singkatan TPS. Dalam menentukan wilayah daerah kerja TPS diperhatikan tempat tinggal Pemilih-pemilih yang akan dilayani TPS tersebut untuk memberikan suara, sehingga dapat datang ke TPS dan kembali pulang tidak perlu bermalam
(2) Nama TPS ialah nama Desa dimana TPS itu ditetapkan letaknya. Apabila dalam satu desa ditetapkan lebih dari satu TPS, maka pada nama itu ditambahkan angka Rumawi I, II dan seterusnya.
(3) Bagi tiap TPS diterangkan wilayahnya dan alamatnya yang didasarkan
atas perkiraan bahwa jumlah Pemilih yang bertempat tinggal dalam wilayah tersebut dapat selesai dilayani pada TPS itu dalam waktu pemungutan suara yang sudah ditentukan dan keadaan tempatnya dapat menjamin bahwa Pemilih dapat memberikan suara secara bebas dan rahasia serta tidak terganggu.
(4) Tiap TPS harus cukup luas, sehingga didalamnya dapat diadakan ruang sebagai berikut:
a. tempat/ruang untuk Pimpinan KPPS;
b. tempat/ruang untuk duduk Pemilih-pemilih yang menunggu giliran akan memberikan suara;
c. tempat/ruang untuk bilik-bilik pemberian suara yang menjamin pemilih-pemilih dapat memberikan suara dengan bebas dan rahasia serta tidak terganggu;
d. tempat/ruang untuk kotak suara;
e. tempat/ruang untuk Pemilih-pemilih yang belum mendapat giliran untuk duduk diruang tunggu yang dimaksud dalam huruf b diatas.
