Pasal 63
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II diselenggarakan dalam rapat khusus Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut Rapat Pemungutan Suara.
(2) Dengan memperhatikan hari dan tanggal pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Rapat Pemungutan Suara diselenggarakan oleh KPPS, selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari sesudah Daftar Calon Tetap sebagai dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) selesai disusun, bertempat di Tempat Pemungutan Suara.
(3) Rapat Pemungutan Suara menyelesaikan dua acara, yaitu:
a. penyelenggaraan Pemungutan Suara, dan
b. penyelenggaraan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara. Dalam penyelenggaraan Rapat Pemungutan Suara tersebut KPPS bertanggungjawab kepada Panitia Pemungutan Suara yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemungutan Suara yang bersangkutan.
