Pasal 62
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Untuk menyelenggarakan pemungutan suara, pejabat sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, dalam wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara, berdasarkan usul yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara mengenai jumlah dan letak Tempat Pemungutan suara yang menjadi wilayah kerja KPPS.
(2) Anggota-anggota KPPS, termasuk Ketuanya yang terdiri sebanyak-
banyaknya 7 (tujuh) orang, semuanya dari unsur Pemerintah, diusulkan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara, sedapat-dapatnya diambilkan bekas Pendaftaran sebagai dimaksud dalam Pasal I huruf d.
(3) Masa kerja KPPS ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, dengan memperhatikan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dan menyelesaikan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara sampai menyerahkan hasilnya kepada Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan untuk disampaikan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
