Pasal 54
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 53 berakhir, Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II masing-masing sudah harus menyusun Daftar Calon Tetap untuk Daerah Pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG. Bilamana jumlah calon kurang daripada jumlah anggota yang harus
dipilih dalam daerah pemilihan itu, maka Panitia Pemilihan yang bersangkutan harus mengusahakan penambahan calon menurut tata cara sebagai dimaksud dalam Bagian Kedua BAB V dan untuk Pemilihan Umum DPR dengan Mengingat ketentuan sebagai dimaksud Pasal 5 ayat (2)UNDANG-UNDANG.
(2) Daftar Calon Tetap oleh masing-masing Ketua Panitia Pemilihan sebagai dimaksud dalam ayat (1) segera diumumkan dalam Berita Negara/ Lembaran Daerah dan diumumkan secara luas sebagai dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), (4), dan (5).
(3) Panitia-panitia Pemilihan masing-masing mengirimkan Daftar Calon Tetap yang tercetak kepada tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara dalam Daerahnya sebanyak yang diperlukan.
