PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 53
BAB 5 — PENCALONAN
Selama 30 (tiga puluh) hari sesudah waktu sebagai dimaksudkan dalam Pasal 52 ayat (3) setiap orang dapat mengemukakan keberatan atas isi Daftar Calon Sementara dengan disertai alasan-alasannya kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan Panitia Pemilihan tersebut memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan itu.
