Pasal 52
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah kesempatan untuk memperbaiki surat pencalonan sebagai dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6)berakhir, Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II masing-masing harus sudah selesai menyusun Daftar Calon Sementara.
(2) Penyusunan Daftar Calon Sementara dilakukan seperti berikut:
a. Tanda Gambar sebagai dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) ditempelkan belajar dari kiri ke kanan menurut urutan nomornya diatas sehelai kertas;
b. diatas Tanda Gambar dicantumkan Nama Organisasi, diatas nama Organisasi itu ditulis Nomor;
c. dibawah masing-masing Tanda Gambar dicantumkan nama-nama calon sesuai dengan Daftar Calon sebagai dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2);
d. dibawah masing-masing nama calon ditulis dalam tanda kurung nama Kota tempat tinggalnya, dicetak dengan huruf balok;
e. Daftar Calon Sementara ditandatangani oleh Ketua dan sekurang- kurangnya seperdua jumlah anggota masing-masing Panitia Pemilihan.
(3) Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1), masing-masing Panitia Pemilihan sebagai dimaksud dalam ayat (1) memperbanyak Daftar Calon Sementara yang telah disusun untuk diumumkan secara-luas dan efektif. Untuk pengumuman itu Panitia Pemilihan INDONESIA mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk Dewan Perwakilan Rakyat bagi tiap Daerah Pemilihan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(4) Pengumuman Daftar Calon Sementara dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dalam daerah pemilihannya sekurang- kurangnya dimuat dalam satu harian yang diterbitkan di tempat kedudukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atau jika harian yang dimaksud itu tidak ada, dimuat dalam satu harian lain yang oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dianggap terbanyak dibaca dalam daerah itu, atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I tersebut.
(5) Selain cara pengumuman sebagai dimaksud dalam ayat (4) Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I berusaha supaya selembar dari harian itu atau selembar dari pengumuman dengan cara lain sebagai dimaksud dalam ayat (4) dapat dilihat di tiap-tiap Kantor Pemungutan Suara oleh khalayak ramai.
