Pasal 55
BAB 6 — KAMPANYE
(1) Untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum, maka Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi INDONESIA serta Golongan Karya yang ikut serta dalam Pemilihan Umum mempunyai kebebasan, perlakuan dan kesempatan yang sama untuk mengadakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Ketentuan yang tidak membenarkan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berkampanye karena tidak menggunakan hak memilih dan dipilih sebagai dimaksud dalam Pasal II dan 14 UNDANG-UNDANG diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
(3) Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan organisasi sebagai dimaksud dalam ayat (1), untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dapat dilakukan oleh Pengurus dan atau Anggota-anggota Organisasi antara lain dalam bentuk :
a. rapat-rapat umum;
b. pawai;
c. keramaian umum, pesta umum dan pertemuan umum;
d. penyiaran melalui RRI/TV-RI.;
e. penyebaran kepada umum dan/atau penempelan di tempat- tempat umum : poster, plakat, surat-surat selebaran slide, spanduk, slogan, semboyan, brosur, tulisan-tulisan, lukisan- lukisan dan penggunaan mass media serta kegiatan penyebaran dengan alat-peragaan lainnya;
f. segala macam dan bentuk pertunjukan umum.
(4) Mereka yang tidak diberi hak memilih dan dipilih, dan mereka yang hak pilihnya dicabut oleh keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dilarang :
a. hadir dan ikut aktif dalam kegiatan kampanye;
b. hadir dan diperkenalkan atau diperlihatkan kepada umum dalam kampanye.
