PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 5
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari :
a. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota, merangkap Ketua;
b. Menteri Kehakiman sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
c. Menteri Penerangan sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
d. Menteri Keuangan sebagai Anggota;
e. Menteri Pertahanan/Panglima Angkatan Bersenjata sebagai Anggota;
f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
g. Menteri Luar Negeri sebagai Anggota.
(2) Tata-kerja Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
