Pasal 4
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Lembaga Pemilihan Umum dapat disebut dengan singkatan LPU terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan dan Sekretariat, dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN, dan bersifat permanen.
(2) Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melaksanakan pimpinan sehari-hari Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
(3) PRESIDEN dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melakukan tugasnya.
(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum, PRESIDEN atau Ketua Lembaga Pemilihan Umum dengan persetujuan PRESIDEN dapat membentuk badan-badan lain dalam Lembaga Pemilihan Umum.
(5) Dalam hal-hal yang dianggap perlu Lembaga Pemilihan Umum dapat menyerahkan wewenangnya kepada Panitia Pemilihan INDONESIA.
