PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah dapat mengubah waktu yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila suatu atau beberapa pelaksanaan dalam Pemilihan Umum ternyata atau dapat diduga tidak dapat dijalankan pada waktu yang ditentukan.
