PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Apabila awal dan atu akhir sesuatu waktu kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang disebut dalam PERATURAN PEMERINTAH ini jatuh pada hari libur, maka waktu kegiatan tersebut diundurkan pada hari kerja berikutnya dengan tetap memperhatikan jangka waktu yang telah ditentukan.
